Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)
1. Persyaratan pelayanan
- Foto copy KTP dan KK pemohon;
- Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;
- Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
- Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
- Surat Permohonan dari Pemohon;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh :
- Pemohon (bermaterai);
- 2 (dua) orang saksi;
(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi) - RT & RW (distempel).
- Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
- Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
- Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;
- Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
- Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli.
- Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan);
- Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan);
- Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP).
3. Jangka waktu
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.