Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

1. Persyaratan pelayanan
  1. Foto copy KTP dan KK pemohon;
  2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;
  3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. Surat Permohonan dari Pemohon;
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh :
    1. Pemohon (bermaterai);
    2. 2 (dua) orang saksi;
      (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
    3. RT & RW (distempel).
  7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;
  10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli.
  12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP).
3. Jangka waktu

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.