Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

1. Persyaratan pelayanan
  1. Foto copy KTP dan KK pemohon;
  2. Foto copy sertifikat HGB;
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh;
    1. Pemohon (bermaterai)
    2. 2 (dua) orang saksi;
      (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
    3. RT & RW (distempel);
  5. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  6. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :
    1. Pemohon (bermaterai);
    2. 2 (dua) orang saksi;
    3. RT & RW (distempel).
  8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :
    1. Pemohon (bermaterai);
    2. 2 (dua) orang saksi;
      (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
    3. RT & RW (distempel);
  9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  10. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  11. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  12. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  13. Menunjukan bukti dokumen aslinya.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP).
3. Jangka waktu

2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.