Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)
1. Persyaratan pelayanan
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
- Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
- Pemohon (bermetarai)
- 2 orang saksi
- RT / RW (stempel)
(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi)
- Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
- Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
- Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
- Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
- Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
- Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
- Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
- Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
- Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
- Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
- Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan);
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP).
3. Jangka waktu
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani Lurah
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.