Perkawinan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

1. Persyaratan pelayanan
  1. Surat izin Kawin dari Pengadilan Agama (islam)/dispensasi dari Pengadilan Agama;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermeterai cukup;
  5. KTP asli dan KK Pemohon;
  6. KTP Asli 2 (dua) orang Saksi; dan
  7. KTP Asli dan KK asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur

Pelayanan secara Tatap Muka

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pelayanan Perkawinan dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Perkawinan dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun) Untuk Perkawinan (PTSP).

Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor38/SE/2022)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan;
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin).
3. Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.