Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru
1. Persyaratan pelayanan
- Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;
- Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
- Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya;
- KTP Asli dan KK asli Pemohon;
- KTP asli para saksi;
- Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)/Hak Guna Bersama (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Menunjukan asli dokumen tersebut;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) asli tetangga;
- Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguan (SSPD-BPHTB) yang sudah diverifikasi oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak
Daerah (UPPPD) (jika ada); dan - Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan bangunan (IPB) asli (jika ada).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP).
Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)
- Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
- Petugas membuat draft Surat Keterangan;
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru; dan
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru.
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.