Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

1. Persyaratan pelayanan
  1. Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya untuk masing-masing objek pecahan;
  5. KTP Asli dan KK asli masing-masing Pemohon;
  6. KTP asli para saksi;
  7. Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)/Hak Guna Bersama (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Menunjukan asli dokumen tersebut;
  8. Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB-P2 induk);
  9. Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguan (SSPD-BPHTB) asli yang sudah diverifikasi oleh UPPPD (jika ada); dan
  10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan bangunan (IPB) asli (jika ada).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur

Pelayanan secara Tatap Muka

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PTSP).

Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan;
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  5. Pemohon menerima Formulir Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.