Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan
1. Persyaratan pelayanan
- Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan;
- Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
- Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya untuk masing-masing objek pecahan;
- KTP Asli dan KK asli masing-masing Pemohon;
- KTP asli para saksi;
- Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)/Hak Guna Bersama (HGB)/Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Menunjukan asli dokumen tersebut;
- Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang dimohonkan pemecahan (SPPT PBB-P2 induk);
- Asli Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguan (SSPD-BPHTB) asli yang sudah diverifikasi oleh UPPPD (jika ada); dan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Izin Penggunaan bangunan (IPB) asli (jika ada).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
- Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PTSP).
Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)
- Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
- Petugas membuat draft Surat Keterangan;
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- Pemohon menerima Formulir Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.