Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama
1. Persyaratan pelayanan
- Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
- Surat Pernyataan dari Pemohon;
- Surat Pernyatan Keabsahan dokumen bermeterai cukup;
- KTP Asli dan KK asli Pemohon;
- Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan alamat; dan
- PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru;
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP).
Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)
- Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
- Petugas membuat draft Surat Keterangan;
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Penunjukan Orang yang Sama; dan
- Pemohon menerima Formulir Penunjukan Orang yang Sama.
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penunjukan Alamat yang Sama)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.