Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1. Persyaratan pelayanan
  1. FC KTP & KK Pemohon;
  2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. Produk layanan aslinya.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur

Pelayanan secara Tatap Muka

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan;
  5. Pemohon menerima Legalisasi Produk Layanan Kelurahan.
3. Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Legalisir produk layanan kelurahan

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.