Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan
1. Persyaratan pelayanan
- FC KTP & KK Pemohon;
- FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
- FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
- Produk layanan aslinya.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
- Petugas memproses penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan;
- Pemohon menerima Legalisasi Produk Layanan Kelurahan.
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Legalisir produk layanan kelurahan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.