Pemberian Konsultasi yang Berkaitan dengan Administrasi Umum

1. Persyaratan pelayanan
  1. FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ;
  2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP);
  3. Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan);
  4. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan)
  5. Pemohon selesai menerima konsultasi.
3. Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Konsultasi yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan Umum

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.