Pemberian Konsultasi yang Berkaitan dengan Administrasi Umum
1. Persyaratan pelayanan
- FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ;
- Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
- Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP);
- Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan);
- Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan)
- Pemohon selesai menerima konsultasi.
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Konsultasi yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan Umum
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.