Perkawinan Pertama (Umum)
1. Persyaratan pelayanan
- Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki–laki dan perempuan;
- Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
- Surat Pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi bermeterai cukup;
- KTP asli dan KK asli Pemohon dan Calon;
- Akta Kelahiran asli Pemohon;
- KTP Asli 2 (dua) orang Saksi;
- KTP Asli dan KK asli orang tua Pemohon (apabila masih hidup) / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal) / Akta Cerai jika telah bercerai; dan
- Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
- Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan dispsensasi kawin (Kecamatan);
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan
Perkawainan Pertama (Umum) Untuk Perkawinan
(PTSP).
Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)
- Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
- Petugas membuat draft Surat Keterangan;
- Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan); dan Pemohon menerima Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin).
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.