Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian

1. Persyaratan pelayanan
  1. Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya;
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres); dan
  5. KTP Asli dan KK asli Pemohon;
2.Sistem, mekanisme dan prosedur

Pelayanan secara Tatap Muka

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan dispsensasi kawin (Kecamatan);
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP).

Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
  3. Petugas membuat draft Surat Keterangan;
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ghaib (Kelurahan); dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Ghaib).
3. Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian)

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.