Surat Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian
1. Persyaratan pelayanan
- Surat Kuasa beserta KTP asli Penerima Kuasa bermeterai cukup apabila dikuasakan;
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya;
- Surat Keterangan dari Kepolisian (Polres); dan
- KTP Asli dan KK asli Pemohon;
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
Pelayanan secara Tatap Muka
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan);
- Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan dispsensasi kawin (Kecamatan);
- Pemohon menerima Surat Keterangan Dispensasi Kawin dan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (PTSP).
Pelayanan secara Daring (SE Sekda Nomor 38/SE/2022)
- Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan (PTSP);
- Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP);
- Petugas membuat draft Surat Keterangan;
- Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ghaib (Kelurahan); dan
- Pemohon menerima Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Ghaib).
3. Jangka waktu
1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Keterangan Ghaib Sebagai Persyaratan Perceraian)
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.