Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik
1. Persyaratan pelayanan
- Foto copy KTP dan KK pemohon;
- Foto copy sertifikat HGB;
- Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
- Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh;
- Pemohon (bermaterai)
- 2 (dua) orang saksi;
(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi) - RT & RW (distempel);
- Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
- Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :
- Pemohon (bermaterai);
- 2 (dua) orang saksi;
- RT & RW (distempel).
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :
- Pemohon (bermaterai);
- 2 (dua) orang saksi;
(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi) - RT & RW (distempel);
- Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
- Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
- Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
- Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
- Menunjukan bukti dokumen aslinya.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
- Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
- Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
- Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);
- Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP).
3. Jangka waktu
2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)
4. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (Gratis)
5. Produk pelayanan
Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
- Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.