Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

1. Persyaratan pelayanan
  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
    1. Pemohon (bermetarai)
    2. 2 orang saksi
    3. RT / RW (stempel)
      (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi)
  3. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  4. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
  5. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
  6. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  7. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
  8. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
  9. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  11. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.
2.Sistem, mekanisme dan prosedur
  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan);
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP).
3. Jangka waktu

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4. Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5. Produk pelayanan

Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani Lurah

6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
  1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 082122139661 (WA);
  2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.